Hillary Brigitta Minta Masyarakat Manfaatkan Media Sosial Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

Anggota Komisi I DPRI RI, Hillary Brigitta Lasut narasumber webinar nasional Ditjen APTIKA Kominfo. Magelangraya.id

SUARAPANTAU.COM
- Anggota Komisi I DPRI RI, Hillary Brigitta Lasut meminta masyarakat memanfaatkan penggunaan media sosial ke arah yang lebih positif.

Menurut Hillary Brigitta, media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk mengawal pembangunan dan penegakan hukum.

Hal itu, disampaikan dalam sesi Webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Aplikasi dan Informatika Kemkominfo RI, Rabu (8/3/2023).

Hillary Brigitta menjadi salah satu narasumber dalam webinar yang mengangkat tema ‘Mengawasi Penerapan Hukum Melalui Platform Digital' tersebut.

Baca Juga: Hillary Brigitta: Generasi Muda Kunci Kesuksesan Pemilu 2024

Menurut, Hillary Brigitta Lasut bahwa dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan pengawasan hukum.

Lanjut Hillary Brigitta, hal itu penting untuk terciptanya lingkungan dan negara yang aman dan sejahtera.

Baca Juga: Pedagang Pasar dan Kuliner Kulon Progo Deklarasi Dukung Prabowo Bersama PAPERA Gerindra

“Dalam rangka membawa Indonesia lebih maju, maka peningkatan kualitas penerapan hukum dan pelayanan masyarakat harus diawasi dengan tegas,” kata Hillary selaku narasumber.

Menurutnya, kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat.

Dimana segala aspek kegiatan masyarakat tidak pernah terlepas dari penggunaan platform digital, termasuk pada kegiatan pengawasan dan pelaporan hukum.

“Netizen memiliki peran penting dalam pengawasan hukum, mereka bisa memviralkan suatu permasalahan, hingga didengar oleh para pemangku kebijakan, pemerintahan, bahkan presiden,” ujar Hillary.

Hillary Brigitta menambahkan momentum kemajuan teknologi harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Terima Kedatangan Eks Perdana Menteri Inggris, Sinyal Dukungan Luar Negeri?

Mengingat platform digital telah membuka batasan ruang dan waktu keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan penerapan hukum.

Politisi Fraksi Nasdem tersebut menyebutkan, bahwa masyarakat bisa melaporkan permasalahan pelayanan publik yang kurang maksimal melalui direct massage akun instagram pelayanan publik terkait.

Baca Juga: Pemprov Jateng Jalin Kerjasama BI Hingga Blibli Sediakan Parsel Lebaran Berdayakan 125 UMKM

Selain itu, bisa juga dengan memposting status dengan menambahkan tag akun atau hastag kepada pemangku kebijakan atau wakil rakyat.

“Dengan hal sederhana tersebut, teman-teman telah ikut serta dalam upaya pembangunan negara dan pembangunan kesadaran masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tutupnya.

(*/rls)

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Magelangraya.id menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: beritamagelangraya@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027