MAGELANG RAYA - Polda Metro Jaya terkesan lambat menangani perkara Umi Maskuroh yang sudah memasukkan laporan sejak Januari 2024 lalu.
Diketahui, Umi Maskuroh melaporkan HW terduga dengan kasus penipuan dan/atau penggelapan sebesar Rp 2 Miliar.
Adapun laporan polisi dengan Nomor LP/B/27/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Januari 2024.
![]() |
| Polda Metro Jaya |
Laporan tersebut telah disampaikan sejak Januari 2024, namun hingga Agustus 2026 belum ada titik terang.
Literatur Institut Minta Polda Tuntaskan Laporan Umi Maskuroh
Sekretaris Jenderal Literatur Institut, Fikran, menilai lamanya proses penanganan tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, masyarakat yang telah membuat laporan kepolisian berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara.
“Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Pelapor berhak segera mendapat kepastian hukum atas laporannya," tegas Fikran.
Jangan Biarkan Pelapor Menunggu Tanpa Kepastian
Fikran mengatakan proses hukum tetap harus menghormati prosedur dan prinsip kehati-hatian. Namun, menurutnya, prosedur tidak boleh menjadi alasan bagi sebuah perkara berjalan tanpa kejelasan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat dalam kerangka Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme penyidikan serta pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui SP2HP.
“Ketika perkara sudah berjalan cukup lama, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan. Jika memang ada dasar untuk ditingkatkan ke penyidikan, segera diproses," tegasnya.
"Jika belum memenuhi unsur, jelaskan kepada pelapor apa yang menjadi kendalanya,” katanya.
Menurut Fikran, gelar perkara yang telah dilakukan pada 22 Juli 2026 seharusnya dapat menjadi momentum untuk memberikan arah yang lebih jelas terhadap perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
“Yang dibutuhkan bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Pelapor berhak mengetahui bagaimana nasib laporan yang sudah disampaikan,” ujar Fikran.
Karena itu, Fikran mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan Umi Maskuroh, termasuk hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena terlalu lama menunggu. Negara harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya.
(***)
