![]() |
| Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicasakan Sulistya (DWS) |
MAGELANGRAYA.ID - Fraksi Gerindra DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) melakukan evaluasi menyeluruh kelayakan operasional kapal penumpang. Hal ini, sebagai respon atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Ahad (13/9/2026).
Komisi V DPR: Kemenhub Harus Berbenah
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicasakan Sulistya (DWS) mendesak tenggelamnya kapal penumpang KM Virgo Transport 8 harus jadi alarm serius bagi Kementerian Perhubungan RI untuk membenahi keselamatan lalu lintas pelayaran Indonesia.
Diketahui, Kapal KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Ahad (13/9/2026). Kapal tersebut membawa sebanyak 243 orang.
Dalam keterangan yang diterima redaksi Magelang Raya (Senin, 14/9/2026), Kementerian Perhubungan RI harus segera melakukan investigasi kelayakan seluruh kapal penumpang.
Hal ini diperlukan, kata Danang Wicaksana, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan serta memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi.
"Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan," ujar Danang.
Perketat Dokumen Kelayakan Kapal
Selain mengungkap penyebab kecelakaan, Danang Wicaksana meminta Kemenhub memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Pemeriksaan juga perlu mencakup proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
Menurut dia, seluruh dokumen dan persyaratan kelayakan kapal harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan pelayaran.
"Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi," katanya.
Danang Wicaksana juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Kemenhub dalam melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
"Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar," ujar Danang.
Ia menilai pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan.
Menurut Danang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kapal yang melayani transportasi penumpang.
"Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut," tegasnya.
Danang meminta Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan laut kembali terjadi.
(***)
Baca Juga:
